Hakim Semprot Pantun PH di Sidang Pledoi Korupsi Perjadin DPRD Bengkulu
Para terdakwa saling bergantian membacakan pembelaan di sidang Perjadin DPRD Bengkulu, Selasa 13 Januari 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --
BENGKULU -Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu, Senin, 13 Januari 2026.
Pledoi dibacakan tim penasihat hukum (PH) terhadap tujuh terdakwa, di antaranya mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Dahyar, mantan Kasubbag Umum Rizan Putra, PPTK Perjalanan Dinas Rozi Marza, pembantu bendahara Ade Yanto dan Rely Pribadi, serta staf PPTK Lia Fita Sari. Sejumlah terdakwa juga menyampaikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim.
Sidang tersebut diwarnai sejumlah momentum menarik, salah satunya saat penasihat hukum Made Sukiade, SH menyampaikan pantun dalam pembelaannya hingga mendapat semprotan dari majelis hakim.
"Kami memutus berdasarkan fakta persidangan, bukan fakta pantun," ujar Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH, MH.
Momen emosional juga terjadi ketika salah satu terdakwa , Ade Yanto mengungkap kondisi pribadinya yang tengah terpuruk akibat rumah yang habis dilanda kebakaran.
"Saya masuk kedalam lingkaran ini karena saya tidak kuasa untuk menentang perintah pimpinan dan saya juga sebagai honorer," ujar Ade tak kuasa menahan kesedihan.
Selain itu, terdakwa Ade Yanto dan Lia Fita Sari meminta agar tanah yang disita jaksa dikembalikan. Dengan alasan aset tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi dan telah dimiliki jauh sebelum perkara ini terjadi.
"Saya minta tanah yang disita oleh Jaksa untuk dikembalikan kepada kami. Karena, tanah tersebut saya miliki sebelum bekerja di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu," ujar Lia.
Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa Rozi Marza, Deden Abdul Hakim, menyampaikan bahwa nota pembelaan (pledoi) telah dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Dalam pledoi tersebut kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta bahwa kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya oleh kliennya," kata Deden.
Lebih lanjut, Deden menyampaikan pengembalian tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kerugian negara sebesar Rp171.600.000 yang dibebankan sudah dikembalikan 100 persen. Hari ini menjadi pembayaran terakhir sebesar Rp41.000.000, sehingga seluruhnya telah selesai,” ujar Deden.
Selain itu, ia menyebut kliennya telah mengakui dan menjelaskan seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa dalam persidangan. Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat menggunakan kebijaksanaan dalam memutus perkara tersebut dengan hukuman yang seringan-ringannya.
Atas pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum para terdakwa, JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyampaikan Replik.