Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Beli Kendaraan Bekas Belum Balik Nama, Hati-hati Ada Risiko Pajak Progresif Serius yang Mengintai!

Risiko pajak progresif yang serius akan mengintai jika membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama kendaraan.-koranradarkaur.id-

Dengan melakukan balik nama, kendaraan secara resmi tercatat sebagai milik pemilik baru dan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari kepemilikan pemilik lama.

Menurut kebijakan pemerintah daerah yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah, langkah ini juga membantu menciptakan data kendaraan yang lebih akurat dan adil dalam penerapan pajak.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah daerah mendorong percepatan proses balik nama dengan berbagai kebijakan, termasuk penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas dan program pemutihan tertentu. 

Berdasarkan informasi dari Samsat, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat tidak ragu untuk mengurus status kepemilikan kendaraan tanpa terbebani biaya yang besar.

Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan jika proses balik nama dilakukan segera, bukan ditunda.

Jika dilihat dari perspektif jangka panjang, membiarkan kendaraan tetap tercatat atas nama pemilik lama justru membuka peluang munculnya masalah yang sebenarnya bisa dihindari.

Pajak progresif yang muncul tanpa disadari, potensi konflik administratif, hingga persoalan hukum yang rumit dapat dicegah hanya dengan satu langkah administratif. 

Balik nama bukan sekadar formalitas, melainkan tindakan penting untuk menjamin keadilan dalam perpajakan sekaligus memberikan ketenangan dalam kepemilikan kendaraan.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan