Beli Kendaraan Bekas Belum Balik Nama, Hati-hati Ada Risiko Pajak Progresif Serius yang Mengintai!
Risiko pajak progresif yang serius akan mengintai jika membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama kendaraan.-koranradarkaur.id-
Menurut penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah di beberapa provinsi, kondisi inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya pajak progresif secara tidak disadari.
Risiko ini tidak hanya merugikan pemilik lama, tetapi juga berdampak pada pemilik baru. Ketika pajak progresif dikenakan, sering terjadi kebingungan saat membayar pajak tahunan.
Data kendaraan dalam sistem Samsat menunjukkan tarif yang lebih tinggi dari perkiraan.
Pemilik baru yang membayar pajak kendaraan bisa terkena efek kenaikan tarif tersebut, walaupun secara logika kendaraan itu bukan bagian dari kepemilikan ganda.
Menurut informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda dan Badan Pendapatan Daerah, sistem pajak kendaraan saat ini sudah tersambung dengan data kependudukan dan alamat.
Ini berarti, kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik lama tetap terkait dengan riwayat kepemilikan tersebut.
Selama proses balik nama belum dilakukan, sistem tidak akan mengakui adanya perpindahan kepemilikan secara resmi, walaupun transaksi jual beli sudah berlangsung lama.
Risiko lain yang sering luput dari perhatian adalah kemungkinan terjadinya penumpukan beban pajak di masa mendatang.
Jika pemilik lama tidak menyadari bahwa masih ada kendaraan yang tercatat atas namanya, maka pajak progresif dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.
Ketika kendaraan tersebut akhirnya akan dilakukan proses balik nama, riwayat pajak yang sudah menumpuk tetap tercatat.
Menurut penjelasan resmi dari Samsat, meskipun banyak daerah telah menetapkan BBNKB untuk kendaraan bekas menjadi nol persen, kewajiban membayar pajak tahunan beserta denda yang mungkin ada harus diselesaikan terlebih dahulu.
Selain masalah pajak, keterkaitan data kendaraan dengan nama pemilik lama juga berdampak pada aspek hukum dan administrasi lainnya.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik yang tercatat.
Jika kendaraan belum dibalik nama, surat pemberitahuan pelanggaran tersebut tetap akan dikirim ke pemilik lama.
Kondisi ini sering menimbulkan masalah, terutama jika hubungan antara pemilik lama dan pemilik baru sudah tidak harmonis. Proses balik nama kendaraan menjadi solusi utama untuk menghilangkan risiko pajak progresif tersebut.