Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Termurah Mulai Rp 1 Jutaan, Ternyata Segini Pajak Kendaran Bermotor Suzuki Ertiga Bekas 2012-2019!

Pajak Suzuki Ertiga bekas 2012-2019-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Selain pajak kendaraan bermotor tahunan, pemilik Suzuki Ertiga bekas juga harus memperhatikan kewajiban lain seperti biaya balik nama dan pajak progresif jika memiliki lebih dari satu kendaraan.

Hal ini penting agar pengurusan administrasi kendaraan tetap lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dengan mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, pemilik dapat merencanakan anggaran pemeliharaan kendaraan dengan lebih baik.

Suzuki Ertiga bekas keluaran tahun 2012-2019 juga menjadi pilihan yang ekonomis bagi keluarga muda atau mereka yang membutuhkan kendaraan multi-fungsi dengan harga terjangkau.

Kondisi mobil yang masih cukup baik dengan perawatan rutin akan mendukung kenyamanan dan keamanan selama berkendara.

Namun, sebelum membeli, penting untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen kendaraan, termasuk status pajak yang harus dibayar agar tidak ada tunggakan yang memberatkan.

Berikut adalah besaran pajak kendaraan bermotor Suzuki Ertiga bekas kaluaran tahun 2012-2019:

1. Suzuki Ertiga 2012 Rp. 1,913,000

2. Suzuki Ertiga 2013 Rp. 2,003,000

3. Suzuki Ertiga A/T 2014 Rp. 2,168,000

4. Suzuki Ertiga A/T 2015 Rp.2321.000

5. Suzuki Ertiga M/T 2015 Rp.2.221.000

6. Suzuki Ertiga A/T 2016 Rp.2.468.000

7. Suzuki Ertiga M/T 2016 Rp.2.362.200

8. Suzuki Ertiga M/T 2017 Rp.2.599.000

9. Suzuki Ertiga A/T 2017 Rp.2.692.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan