Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Gugatan Merek Denza Ditolak, BYD Wajib Bayar Biaya Perkara

Gugatan merek Denza ditolak, BYD wajib bayar biaya perkara. Sumber foto : koranradarkaur.id--

BACA JUGA:BYD Seal Keluarkan Asap Hitam di Palmerah, Simak Keterangan Resmi BYD Indonesia

“Kasus ini belum sepenuhnya selesai karena pihak yang kami gugat sudah memindahkan haknya ke pihak lain. Kami masih mengkaji langkah selanjutnya,” ujarnya.

BYD menegaskan bahwa Denza merupakan bagian dari lini produk global mereka, yang telah resmi terdaftar di lebih dari 100 negara, termasuk Tiongkok, Inggris, dan wilayah Uni Eropa.

Oleh karena itu, BYD menilai merek tersebut semestinya dilindungi sebagai kekayaan intelektual mereka di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian di tengah ekspansi besar BYD di pasar kendaraan listrik global, termasuk Asia Tenggara, di mana perlindungan merek menjadi aspek strategis dalam persaingan industri otomotif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan