Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Gugatan Merek Denza Ditolak, BYD Wajib Bayar Biaya Perkara

Gugatan merek Denza ditolak, BYD wajib bayar biaya perkara. Sumber foto : koranradarkaur.id--

KORANRADARKAUR.ID - Gugatan yang diajukan oleh pabrikan asal China, BYD kepada PT Worcas Nusantara  Abadi tentang penggunaan nama merek Denza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak.

Sehingga dengan tidak dapat diterima gugatan tersebut, maka BYD harus terima dengan seluruh putusan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp1.070.000 kepada pihak penggugat.

Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar memutuskan antara lain:

BACA JUGA:BYD Dolphin 2025 Resmi Meluncur, Ini Sentuhan Pembaruannya

1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000;

Perkara ini bermula dari klaim BYD yang menyebut merek Denza sebagai kendaraan premium global milik mereka.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa merek tersebut telah lebih dulu didaftarkan di Indonesia oleh PT WNA (Worcas Nusantara Abadi) pada 3 Juli 2023 untuk kategori kelas 12, yang mencakup kendaraan dan alat transportasi.

Sementara BYD sendiri baru mengajukan pendaftaran merek yang sama pada 8 Agustus 2024.

Sehingga, pada fakta persidangan disebutkan nama Denza yang sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.

BACA JUGA:BYD Sealion 07 DM-i Jadi Pesaing Toyota Highlander: SUV Hybrid dengan Jarak Tempuh 1.320 Km

Hal itu, Majelis hakim berketetapan gugatan BYD mengandung kekeliruan pihak (error in persona), karena sebelum gugatan didaftarkan, merek Denza telah sah dialihkan kepemilikannya kepada yang lain. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penolakan gugatan tersebut.

Meski menerima putusan pengadilan, BYD Indonesia masih mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.

Luther T. Panjaitan, Head of Marketing PR & Government Relation BYD Motor Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau langkah lanjutan karena proses perpindahan kepemilikan merek dianggap belum final.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan