PPPK 2024 Bisa Ajukan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Cek Syaratnya di Sini

PPPK 2024 ternyata bisa ajukan kenaikan gaji secara berkala dan bisa dapat gaji istimewa.-Sumber foto : lsp-polibatam.id-

KORANRADARKAUR.ID - Kabar menggembirakan bagi seluruh ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pasalnya, pemerintah pusat memastikan secara berkala akan menaikan gaji PPPK. Buktinya, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait gaji PPPK.

Bukan hanya itu, dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu tersebut, juga dijelaskan jika PPPK juga bisa dapat gaji istimewa.

Sehingga, setiap PPPK yang telah diangkat oleh pemerintah, maka mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan kenaikan gaji berkata dan gaji istimewa.

BACA JUGA:Pahlawan Wikana dan Pattimura Masih Jadi Misteri, Inilah yang Menjadi Penyebabnya

BACA JUGA:KABAR BARU! Pemerintah Hentikan Kontrak PPPK Meski Kontrak Masih Panjang, Ini Alasannya

Kendati demikian, bagi PPPK yang ingin mengajukan kenaikan gaji berkala ataupun ingin mendapatkan gaji istimewa. Maka, harus melengkapi beberapa persyaratan.

Penasaran apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk kenaikan gaji PPPK, simak rangkuman selengkapnya yang akan kami sajikan beirkut.

Dilansir dari laman rbtv.co.id, kenaikan gaji PPPK ini telah diatur dalam PermenPAN-RB RI Nomor : 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Hanya saja, kenaikan gaji berkala hanya akan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Bukan hanya itu, PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala juga bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Sebelum tidak ada aturannya yang menyebutkan soal kenaikan gaji bagi PPPK. Apalagi soal kenaikan gaji berkala maupun gaji istimewa.

Untuk itu, MenPAN-RB RI mengeluarkan aturan baru sebagai fasilitas untuk kenaikan gaji PPPK.

Lalu, apa saja syarat-syarat dan langkah yang harus dilakukan agar PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji, simak penjelasannya berikut ini :

  • Memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
  • Menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir.
  • Predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan