PPPK 2024 Bisa Ajukan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Cek Syaratnya di Sini
PPPK 2024 ternyata bisa ajukan kenaikan gaji secara berkala dan bisa dapat gaji istimewa.-Sumber foto : lsp-polibatam.id-
BACA JUGA:MIMPI BURUK! 3 Kategori Honorer Ini Dipastikan Tak Akan Pernah Diangkat PPPK
BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Pulau Sumatera Segera Dibuka, Intip Jumlah Formasinya di Sini
Lalu, beberapa besaran kenaikan gaji berkala yang akan diterima oleh para ASN PPPK, berikut penjelasannya :
- PPPK yang memenuhi syarat kenaikan gaji berkala akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
- Kenaikan gaji berkala ini diberikan setiap tahun sekali.
Bukan hanya itu, selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa, ini syarat dan rinciannya :
- Khusus PPPK mendapatkan predikat kinerja tahunan sangat baik selama 2 tahun berturut-turut.
- PPPK yang ditetapkan sebagai pegawai teladan.
- Kenaikan gaji istimewa ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokoknya.
- Kenaikan gaji istimewa ini diberikan hanya sekali dalam karir PPPK.
Nah, itulah rangkuman tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi seluruh ASN PPPK di seluruh Indonesia, semoga bermanfaat. ***