PPPK 2024 Bisa Ajukan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Cek Syaratnya di Sini

PPPK 2024 ternyata bisa ajukan kenaikan gaji secara berkala dan bisa dapat gaji istimewa.-Sumber foto : lsp-polibatam.id-

BACA JUGA:MIMPI BURUK! 3 Kategori Honorer Ini Dipastikan Tak Akan Pernah Diangkat PPPK

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Pulau Sumatera Segera Dibuka, Intip Jumlah Formasinya di Sini

Lalu, beberapa besaran kenaikan gaji berkala yang akan diterima oleh para ASN PPPK, berikut penjelasannya :

  1. PPPK yang memenuhi syarat kenaikan gaji berkala akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
  2. Kenaikan gaji berkala ini diberikan setiap tahun sekali.

Bukan hanya itu, selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa, ini syarat dan rinciannya :

  1. Khusus PPPK mendapatkan predikat kinerja tahunan sangat baik selama 2 tahun berturut-turut.
  2. PPPK yang ditetapkan sebagai pegawai teladan.
  3. Kenaikan gaji istimewa ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokoknya.
  4. Kenaikan gaji istimewa ini diberikan hanya sekali dalam karir PPPK.

Nah, itulah rangkuman tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi seluruh ASN PPPK di seluruh Indonesia, semoga bermanfaat. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan