Paskibraka Putri Dilarang Berjilbab, Gubernur Bengkulu Surati BPIP

Gubernur Bengkulu layangkan surat untuk meminta peninjauan ulang aturan anggota Paskibraka putri dilarang berjilbab, Kamis 14 Agustus 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Gubernur Rohidin menegaskan, komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk terus menjaga dan melindungi hak-hak warganya, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Ia berharap, agar kebijakan yang lebih inklusif dan menghargai keberagaman dapat diterapkan pada upacara-upacara kenegaraan mendatang.

"Penolakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju perbaikan kebijakan yang lebih adil dan tidak diskriminatif. Serta mencerminkan semangat persatuan dan kebinekaan yang merupakan inti dari jati diri bangsa Indonesia," pungkasnya. 

BACA JUGA:Imbau Cegah Korupsi, Kejari Kaur Lakukan Peringatan dengan Cara Ini

Diketahui sebelummya, pada 13 Agustus 2024, sebanyak 76 anggota Pasukan Paskibraka jalani pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Saat itu, beredar dugaan bahwa 18 anggota paskibraka putri yang berhijab harus melepas hijabnya demi keseragaman. 

Ketika pengukuhan, beredar dugaan bahwa 18 anggota paskibraka putri yang berhijab harus melepas hijabnya demi keseragaman. Netizen pun geram dan menyayangkan jika dugaan tersebut terbukti.

Sederet anggota paskibraka yang diminta lepas hijab berasal dari Aceh, Maluku, hingga Papua Barat. Perjelas soal dugaan, foto anggota berhijab sebelum dan setelah melepas hijab ramai di media sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan