Terdakwa Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK IT Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Terdakwa korupsidana BOS, mantan Kepala SMK IT Al Malik resmi ditutup bersalah oleh JPU-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Terdakwa kuropsi mantan Kepala SMK IT Al Malik bernama, Ahmad Soepardi (54) resmi dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS.

Seperti diketahui, Ahmad Soepardi merupakan terdakwa korupsi anggaran dana BOS yang dikelola saat dirinya masih menjabat Kepala SMK IT Al Malik tahun 2021-2022 silam.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan JPU Rizza Oktavia Tunggal Putri, SH pada, Rabu 14 Agustus 2024 lalu, terdakwa Ahmad Soepardi secara sah dituntut penjara selama 5 tahun.

Bukan hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Bahkan, terdakwa juga harus membayar uang pengantin (UP) Rp 323 juta subsider 2 tahun 6 bulan.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Jumat 16 Agustus 2024 membenarkan, jika sidang terhadap terdakwa kuropsi SMK IT Al Malik sudah pembacaan tuntutan.

BACA JUGA:Tahun 2024 Angin Segar Buat Honorer yang Lulus Menjadi PPPK Akan Terima Gaji, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Dua Hari Jelang Kemerdekaan RI, 15 Agustus 1945, Kejadian Ini Wajib Diingat

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa telah dilaksanakan pada Rabu lalu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, yang dipimpin Hakim Faisol, SH.

"Ya, sudah pembacaan tuntutan. Terdakwa (Ahmad Soepardi, red) dituntut penjara 5 tahun. Terdakwa juga dituntut denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, serta UP Rp 323 juta subsider 2 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Lebih lanjut Kasi Intel, dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, JPU meyakini jika terdakwa Ahmad Soepardi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa melakukan pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang atau kuasa yang ada padanya saat itu.

Hal tersebut sesuai yang tertera dalam pasal pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Sehingga, atas pertimbangan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa yakni, ingin memperkaya diri sendiri. JPU akhirnya menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan