Tahun 2024 Angin Segar Buat Honorer yang Lulus Menjadi PPPK Akan Terima Gaji, Ini Ketentuannya

Honorer yang lulus PPPK akan terima gaji berdasarkan golongan-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Tahun 2024 membawa angin segar bagi honorer yang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (UU ASN) nomor 20 tahun 2023, penataan honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu di masa mendatang. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, PPPK penuh waktu akan menerima gaji yang disesuaikan dengan golongan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Golongan I mendapatkan gaji antara Rp. 1.938.500 hingga Rp. 2.900.900. Sedangkan Golongan II menerima Rp. 2.116.900 hingga Rp. 3.071.200. 

Bagi mereka yang berada di Golongan III, gaji yang ditetapkan berkisar antara Rp. 2.206.500 hingga Rp. 3.201.200. Sementara itu, Golongan IV berhak atas gaji sebesar Rp. 2.299.800 hingga Rp. 3.336.600.

Golongan V hingga Golongan VII mendapatkan gaji mulai dari Rp. 2.511.500 hingga Rp. 4.551.800, tergantung pada golongan mereka. Untuk Golongan VIII, rentang gaji adalah Rp. 2.979.700 hingga Rp. 4.744.400.

Golongan IX menerima antara Rp. 3.203.600 hingga Rp. 5.261.500. Selanjutnya, Golongan X hingga Golongan XIII memperoleh gaji antara Rp. 3.339.100 hingga Rp. 6.209.800, dengan Golongan XIII berada di kisaran tertinggi. 

BACA JUGA:Sudah Ada Mengumumkan Terima CPNS dan PPPK, Berikut Daftar Instansi Penerimaan CPNS dan PPPK 2024

BACA JUGA:Mau Tau Kinerja Garuda Indonesia di Semester 1 Tahun 2024? Ini Laporannya

Sementara itu, bagi mereka yang berada di Golongan XIV hingga Golongan XVII, gaji yang diberikan berkisar antara Rp. 3.940.900 hingga Rp. 7.329.000. Dengan adanya ketentuan ini, honorer yang lolos seleksi PPPK 2024 akan menikmati kenaikan gaji yang signifikan. 

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 telah menetapkan struktur gaji yang lebih baik. Memberikan penghargaan yang sesuai bagi mereka yang telah beralih status menjadi PPPK. 

Ini adalah kesempatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan hidup honorer, terutama bagi mereka yang selama ini mungkin belum mendapatkan penghasilan yang memadai.

Jadi, bagi honorer yang ingin meningkatkan taraf hidup, inilah saatnya mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan