Terdakwa Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK IT Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Terdakwa korupsidana BOS, mantan Kepala SMK IT Al Malik resmi ditutup bersalah oleh JPU-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

Sekedar mengingatkan, terdakwa Ahmad Soepardi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala sekolah itu pada tahun 2021-2022 silam.

Dalam kasus ini, modus korupsi dana BOS yang dilakukan oleh terdakwa yaitu, dengan membuat data fiktif jumlah siswa yang dimasukan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, menyebabkan timbulnya kerugian negara yang tidak sedikit yakni, sebesar Rp 323 juta.

Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, jaksa telah menyita aset milik Ahmad Soepardi berupa tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan