Kapan Bendera Merah Putih Diduplikat, Berikut Kisah Duplikat Bendera Merah Putih
Bendara merah putih yang dikibarkan setiap memperingati HUT RI-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID- Sebagai anak bangsa yang cinta tanah air dan bangsa harus tahu kisah perjuangan para pahlawan nasional yang memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu juga sebagai simbol negara, penggunaan bendera merah putih sendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 1, ayat (1) dijelaskan dalam Undang-Undang yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Sedangkan ukuran untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan yaitu 200x300cm.
Saat ini sejak tahun 1945 untuk duplikat bendera merah putih sudah dilakukan sebanyak tiga kali sedangkan yang menjahit bendera Sang Saka Merah Putih oleh istri Presiden Soekarno, Fatmawati.
Bendera yang dikibarkan di Istana Kepresidenan setipa 17 Agustus bukanlah bendera pusaka yang dikibarkan pada 17 Agustus 1945, melainkan duplikatnya. Karena Bendera pusaka di simpan di museum sejak 1968.
Bendera Pusaka telah tiga kali mengalami duplikasi. Yang mana diduplikasi pertama kalinya pada tahun 1969 atas permohonan Husein Mutahar, Dirjen Udaka Kemendikbud dan mantan ajudan Presiden Soekarno.
Saat itu, Husein Mutahar, mengajukan syarat bahwa duplikasi Bendera Pusaka haruslah terbuat dari benang sutra asli dan menggunakan zat pewarna dan alat tenun tradisional.
Namun syarat penggunaan warna merah yang diajukan tidak dapat terpenuhi karena tidak sesuai dengan warna merah Bendera Merah Putih.
BACA JUGA:Pantang Menyerah, Inilah Deretan Ulama yang Berjuang untuk Kemerdekaan Indonesia
BACA JUGA:Ricuh Adanya Kebocoran Data ASN, BKN Ingatkan Seluruh PNS dan PPPK Ganti Password
Kemudian diganti dengan kain wol Inggris. Penjahitan dan pewarnaan duplikasi bendera pun dilakukan oleh Tim Pembuat Duplikat Bendera Pusaka di Jakarta.
Kemudian duplikat kedua kembali Husein Mutahar mengajukan ke Presiden Soeharto.
Presiden RI menyetujui duplikasi Bendera Pusaka kedua, kemudian berkibarlah Sang Merah Putih itu selama 30 tahun di Istana Merdeka sejak tahun 1985 hingga 2014.
Selanjutnya duplikasi Sang Merah Putih yang ketiga pada tahun 2015, bendara duplikat dikibarkan saat upacara kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka.