Sandiaga Uno Setuju Pajak Tiket Pesawat Dihapus! Dengar Alasannya

Menparekraf Sandiaga Uno setuju dilakukannya penghapusan pajak tiket pesawat.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Namanya Tak Asing di Indonesia, Inilah Sosok Douwes Dekker dan Perannya Dalam Kemerdekaan

BACA JUGA:Tahap Akhir Pembangunan Jalan Tol Baleno Jambi, Seksi 3 Mengalami Progres 93,36 Persen

Selain itu Kementerian Perhubungan juga membuat langkah-langkah terkait kebijakan tersebut. 

Pertama memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan juga merekomendasikan untuk menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. 

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Perekonomian resmi membentuk Satgas Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga,

Termasuk di dalamnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. 

Satgas tersebut menargetkan bisa menekan harga tiket pesawat domestik yang dikeluhkan mahal oleh para konsumen. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan