Waspada TPPO, Berikut Penyebabnya

Kosseri--

SEMIDANG GUMAY - Warga Kabupaten Kaur, khususnya empat kecamatan wilayah hukum (Wikum) Polsek Kaur Tengah Polres Kaur. Diminta hati-hati saat memilih agen penyalur tenaga kerja luar negeri. Ditegaskan, sebelum menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus pastiikan agen/perusahaan yang memberangkat itu legal. Karena jika salah, bisa saja masyarakat menjadi salah satu orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ingin bekerja ke luar negeri sebagai TKI. Harus hati-hati memilih pihak yang akan memberangkatkan. Pastikan legalitasnya. Sebab jika tidak bisa jadi korban TPPO. Lalu jangan berangkat ke luar negeri lewat jalur ilegal," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH, Senin (11/12).

Agar diketahui, tahun 2023 ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur mendata ada 9 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki surat izin dan telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

Yakni, PT Genta Karya Sejahtera, PT Maharani Tri Utama Mandiri, PT Mekar Jaya, PT Mulia Laksari Sejahtera, PT Multi Lintas Karya, PT New Cosmer, PT Semesta Lestari, PT Srui Sukma Lestari dan PT Lintas Cakrawala Buana.

Terkait TKI ilegal, Kosseri menjelaskan, banyak kerugian yang akan didapat. Seperti tidak adanya jaminan keselamatan dan tunjangan kerja lainnya. Hingga besaran upah minimal yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku di negara tersebut. Belum lagi susah mendapat perlindungan dari pemerintah ketika terjadinya permasalahan saat TKI itu bekerja di luar negeri. 

"Karena dampak negatif yang akan ditimbulkan ini. Kami imbau jangan jadi TKI lewat jalur ilegal," tegasnya. 

Imbuhnya, banyak modus penyaluran tenaga kerja ilegal. Diantaranya dengan visa wisata. Pemerintah diharap melakukan antisipasi terjadimya hal tersebut. Diharapnya, masyarakat yang ingin jadi TKI berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur. (yie)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan