Pengunjung Keluhkan Parkir di Pantai Pasar Bawah, Ada Apa?

ROHIDI/RKa TEMPAT DUDUK : Disinilah lokasi tempat duduk yang disediakan oleh para pedagang yang ada di Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna, Senin (11/12).--

BENGKULU SELATAN (BS) - Tidak henti-hentinya masyarakat pengunjung objek wisata andalan di Kabupaten BS yakni Pantai Pasar Bawah, mengeluhkan terkait keberadaan parkir liar. Terbaru, para pengunjung mengeluhkan jika para pedagang yang berjualan makanan di pantai tersebut, juga ikut memungut biaya parkir, Senin (11/12). Biaya parkir tersebut diminta para pedagang saat para pengunjung akan membayar belanjaan saat bersantai di sana.

Wellu Pradivta (27) pengunjung Pantai Pasar Bawah warga Kecamatan Pasar Manna mengaku, para pedagang yang seenaknya ikut-ikutan memungut biaya parkir tersebut sangat meresahkan. Apalagi, mereka mengambil iuran parkir tanpa menyertakan karcis retribusi yang di keluarkan oleh Pemkab BS melalui Dinas Pariwisata (Dispar) BS. Selain itu, kejadian seperti ini bukan baru sekali. Namun, setiap dirinya duduk santai bersama keluarga di Oasar Bawah, pasti saat akan membayar belanjaan, juga akan dimintai parkir.

"Sebenarnya kami tidak masalah dengan adanya iuran parkir. Tetapi dengan alasan uang tersebut jelas masuk ke kas daerah. Tapi, ini pasti uang yang dipungut dari pengunjung tidak masuk ke kas daerah. Melainkan masuk ke kantong yang mengambil setoran. Karena saat pedagang itu meminta biaya parkir, tanpa memberikan bukti karcis layaknya juru parkir resmi," keluhnya.

Welu melanjutkan, dirinya meminta kepada dinas terkait atau pihak yang berkaitan dengan aksi pungutan liar untuk turun mengatasi hal tersebut. Bila perlu ditangkap agar efek jerah para pedagang tidak kembali memungut iuran tersebut. Sebab, jika ini dibiarkan, dipastikan pengunjung Pasar Bawah akan semakin resah dan memilih tidak lagi datang ke sana.

"Wewenang dinas mana, jika itu memang ada perintah dari dinas terkait tidak masalah. Takutnya ini mengatas namakan dinas, tetapi kenyataan tidak. Untuk itu diminta kepada dinas untuk mengusut. Bila perlu tim yang membidangi pungutan liar harus turun tangan memberikan efek jerah kepada para pedagang tersebut," tuntasnya.

Terpisah, Kadis Pariwisata BS Rendra Febrianto, SS, M.Si saat dikonfirmasi RKa membantah keras tudingan tersebut. Bahkan, Rendra mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari awak media. Rendra memastikan, tidak ada setoran untuk retribusi parkir dari para pedagang Pasar Bawah. Apalagi perintah langsung dari dinas tidak ada. Karena, pajak para pedagang saja tidak masuk ke kas daerah apalagi hasil restribusi dari parkir yang diambil mereka.

"Saya pastikan Dinas Pariwisata tidak ada menerima retribusi pajak dadi para pedagang. Termasuk juga retribusi dari parkir. Jika itu memang ada, sudah dipastikan itu aksi pungutan liar. Kami harap, sebelum aparat penegak hukum turun tangan, para pedagang untuk tidak melakukan itu lagi," tegas Rendra.

Kadis mengimbau, kepada para pengujung untuk tidak memberikan retribusi jika hal itu tidak jelas. Jika jelas, pasti sebelum menarik retribusi ada bukti karcis yang diberikan. Selain itu, juru parkir yang resmi pasti memiliki kartu tanda pengenal dan memakai atribut lengkap layaknya juru parkir pada umumnya.

"Jika memang itu tidak jelas penarikan retribusi tanpa melampirkan atau memberikan karcis, tidak usah dibayar," beber Kadis. (roh)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan