Hanya Omong Doang, Soal Limbah Cemari Sungai PT BSL Masih Aman Dari Disanksi
ROHIDI/RKa SAMPEI: Tampak Tim LHK BS saat mengambil sampel di saluran pembuangan limbah milik PT BSL, belum lama ini.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Tampaknya permintaan masyarakat agar Pemkab BS segera mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan tidak pernah diindahkan.
Buktinya, meskipun limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Bengkulu Selatan Lestari (BSL) terbukti sudah mencemari air Sungai Mertam di Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir.
Namun, hingga kini belum ada upaya pemberian sanksi tegas dari pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat menilai jika pemberian sanksi yang digaungkan selama ini hanya sebatas omong doang.
Tomi (43) warga Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir pada Radar Kaur (RKa) menyampaikan hal tersebut. Dirinya sangat menyayangkan tidak adanya ketegasan yang dilakukan pemerintah.
Bukan hanya itu, pihaknya juga sangat menyesalkan Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, meskipun sebelumnya sempat dilakukan penyelidikan terhadap pencemaran sungai. Namun, hingga kini tidak ada hasilnya.
"Terbukti kalau hanya omong doang. Masa, sudah jelas-jelas sesuai hasil uji lab pabrik mencemari sungai. Tapi, kok nggak ada tindakan apapun," kesalnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga menyebutkan, terkait kasus pencemaran limbah, dirinya menyarankan agar Pemkab BS cepat mengambil tindakan. Hal tersebut guna memastikan pemulihan lingkungan dan ekosistem Sungai Mertam.
Pertama kewenangan pemerintah untuk memberikan teguran tertulis dan mendesak PT BSL agar menghentikan tindakan pencemaran limbah ke sungai.
"Perusahaan (PT BSL) juga harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah," beber Abdullah.
Apalagi, masih kata direktur, berdasarkan hasil uji laboratorium sebelumnya menyatakan bahwa ada parameter di atas ambang batas. Itu seharusnya sudah menjadi bukti awal bagi aparat penegakan hukum untuk melakukan tindakan penegakan hukum atas pencemaran sungai tersebut. Sebab, Walhi menilai jika pencemaran Sungai Mertam ini merupakan bagian tindakan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT BSL.
"Sampai sekarang PT BSL belum ditindak secara hukum, padahal fakta lapangannya perusahaan tersebut sampai saat ini melakukan pencemaran. Ini sangat berdampak terhadap kesehatan ekosistem sungai. Bahkan kesehatan masyarakat di sekitar Sungai Mertam," kesalnya.
Oleh karena itu, sambung Abdullah, Walhi Bengkulu mendesak pemerintah segera melakukan tindakan yang tegas berupa penegakan hukum serta pencabutan izin perusahaan tersebut. Selain itu, pemerintah juga wajib memperhatikan dokumen penting yang ada di perusahaan tersebut.
"Paling perlu dipastikan bagi pemerintah daerah terkait dokumen Amdalnya, apakah perusahaan ini memiliki Amdal atau tidak? Jika memiliki Amdal, bagaimana upaya perusahaan tersebut dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan dan apakah sudah dipenuhi," pungkas Abdullah.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) BS Ir. Haroni Murni, SS mengaku, setiap perusahaan di Kabupaten BS wajib melaporkan hasil limbah ke pemerintah daerah. Selama ini, DLHK BS masih memberikan kesempatan bagi perusahaan kelapa sawit di BS untuk berbenah, salah satunya PT BSL.