Asta Cita, Bandar dan Kurir Narkoba Kaur Digulung Polisi, Ini Jumlah Tersangkanya
Waka Polres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan, S.Kom saat menyampaikan rilis hasil tangkapan dalam Program Asta Cita.-Sumber Foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN- Dalam program Asta Cita ke-7, Satnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil gulung bandar dan kurir narkoba di Kabupaten Kaur. Adapun untuk bandar inisial JP (27) warga Desa Rigangang II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, sedangkan kurir inisial OS (19) warga Desa Sukarami II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.
Kedua tersangka diamankan di masing-masing kediamannya pada tanggal 23 Oktober 2024. Dari tangan para tersangka anggota mengamankan Barang Bukti 20 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening sebanyak 6 paket atau bungkus.
“Untuk kedua tersangka saat diamankan sempat melakukan perlawanan. Tetapi dengan kesigapan anggota keduanya berhasil dibekuk dan barang bukti berhasil diamankan,” kata Waka Polres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan, S.Kom, Jumat 8 November 2024.
Dikatakan Kasat, tersangka berkecimpung melakukan transaksi narkoba atau menjual barang haram berupa sabu-sabu sejak tahun 2022.
BACA JUGA:Bandar Besar Narkoba di Kaur Ditangkap, Segini Barang Bukti Diamankan
BACA JUGA:Pemberantasan Narkoba dan Judol Makin Gencar Dilakukan Polri, Hingga Jaringan Internasional
Tetapi setiap mau ditangkap tersangka berhasil meloloskan diri dan lepas dari kejaran anggota. Setelah sekian lama, akhirnya tersangka berhasil diamankan. Untuk pengungkapan kasus ini cukup banyak Barang Bukti (BB) yang diamankan.
Jumlah BB 20 gram. Apabila diuangkan berkisar Rp 20 juta lebih, apabila tidak berhasil digagalkan akan mengancam 1000 jiwa.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan, S.Kom, berhasilnya anggota mengungkap bandar narkoba di wilayah Padang Guci Kabupaten Kaur berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka OS akan mengantarkan barang haram tersebut.
Dengan begitu anggota melakukan pengintaian, saat tersangka meletakan barang haram tersebut langsung diamankan. Setelah dikembangkan diketahui barang tersebut milik JP, seketika anggota mendatangi kediaman JP.
Saat melakukan penangkapan JP, kembalai didapat BB dua paket besar, dua paket sedang dan satu paket kecil, timbangan digital dan alat penghisap narkoba. Dengan begitu tersangka tidak bisa mengelak dan langsung digeladang ke Polres Kaur.
Lanjut Kasat, setelah diperiksa JP mengaku barang haram yang akan dijualnya didapat dari luar Provinsi Bengkulu. Kini nama bandar tersebut sudah dikantongi penyidik. Untuk memburu badar dari luar provinsi saat ini penyidik telah melakukan koordinasi ke Polres wilayah asal barang didapat oleh JP.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. *