Bandar Besar Narkoba di Kaur Ditangkap, Segini Barang Bukti Diamankan

Waka Polres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan, S.Kom, saat rilis tangkapan narkoba.-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN- Satnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengamankan bandar besar narkoba insial JP (27) warga Desa Rigangang II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur dan OS (19) warga Desa Sukarami II Kecamatan Kelam Tengah  Kabupaten Kaur. 

Dari tangan kedua tersangka berhasil mengamankan seberat 20 gram Sabu-sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka telah diamankan.

"Untuk jumlah barang bukti yang diamanahkan sebanyak 20 gram, apabila diuangkan berkisar Rp 20 juta. Dengan penangkapan ini maka ada 1000 jiwa yang bisa diselamatkan," kata Wakapolres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan, S.Kom, Jumat 8 November 2024.

BACA JUGA:Pemberantasan Narkoba dan Judol Makin Gencar Dilakukan Polri, Hingga Jaringan Internasional

BACA JUGA:Dari 321 Tersangka Narkoba di Bengkulu, 30 Orang Lulusan Perguruan Tinggi!

Dikatakan Waka, pengaman tersangka dalam rangka Asta Cinta sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Tentu dengan instruksi tersebut jajaran Polres Kaur akan melakukan penindakan dan pemberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kaur.

Lanjut Waka, dalam memberantas narkoba di wilayah hukum polres Kaur maka butuh dukungan dari semua laporan masyarakat Kaur. Karena narkoba menjadi persoalan terbesar bagi bangsa ini. Untuk itu mari sama-sama memerangi narkoba di Bumi Se'ase Sehijean.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan