PT ABS Dilaporkan ke Jaksa dan DPRD, Soal Dugaan Makelar Tanah dan Perizinan, WALHI : Lapor Saja ke ATR/BPN

LOKASI : Salah satu lokasi lahan yang konflik antara masyarakat yang berujung PT. ABS dilaporkan. Foto : ROHIDI/RKa--

BACA JUGA:2 Parpol Sudah Berikan Rekomendasi untuk Bacabup Pilkada Kaur 2024, Masih Ada 10 Parpol Lagi

Abdullah melanjutkan, pada prinsipnya secara organisasi, WALHI Bengkulu mendukung perjuangan masyarakat untuk memastikan hak tenurialnya dapat diakui dan dilindungi oleh Negara.

Hal itu sesuai dengan mandat konstitusi, pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal itu bernunyi bahwa bumi, air dan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Persoalan ini harus segera disikapi oleh pemerintah daerah, sekarang kesannya pemerintah abai terhadap persoalan yang terjadi antara masyarakat dan PT. ABS," sebut Abdullah.

Direktur menuturkan, seharusnya pemerintah segera memastikan kebijakan yang adil bagi masyarakat dalam penyelesaian masalahnya.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Restorasi Justice 2 Tersangka, Salah Satunya TKP di Bengkulu Selatan

Sementara, terkait laporan masyarakat terhadap persoalan PT ABS, pernah dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR).

Terpisah, Sekretaris DPRD Nico Dwipayana, S.STP, MM, MH mengaku, jika dua tahun lalu masyarakat pernah melaporkan PT ABS tersebut melalui DPRD BS.

Bahkan, menindaklanjuti laporan tersebut hingga dibuat Panitia Khusus (Pansus) oleh dewan. Namun, saat itu persoalannya masih belum juga kelar.

 Tidak berhenti di situ saja, masyarakat beberapa bulan yang lalu kembali melaporkan PT ABS. Laporan tersebut tetap sama yakni, soal lahan dan soal perizinan PT ABS. 

BACA JUGA:Hilangkan Penat! Ini Wisata Danau Tercantik di Bengkulu, Cocok Tempat Santai Bareng Keluarga

Terbaru, salah satu pengecara yang mewakili masyarakat Ulu Manna telah menyampaikan laporan ke Sekretariat DPRD BS. Namun, laporan ini belum ditindaklanjuti secara lembaga.

"Harapan kami, masyarakat kembali mendatangi dewan dan kami siap memfasilitasi masyarakat untuk hearing terkait masalah itu," sampai Nico.

Menurut Nico, secara lembaga DPRD BS berhak dan punya kewajiban membantu masyarakat bertemu dengan DPRD. Termasuk memproses admintasi semacamnya terkait laporan tersebut. 

"Silahkan sampaikan ke dewan laporan apapun itu," pungkas Nico.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan