Siap-siap! KPUD Kaur Bakal Rekrut KPPS, Simak Gajinya
IST/RKa RAKOR: PPK dan PPS Kecamatan Kaur Tengah lakukan rapat koordinasi perekrutan KPPS di Aula Kancam Kaur Tengah di Kelurahan Tanjung Iman kecamatan setempat, Sabtu (9/12).--
KAUR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur membuka peluang bagi warga yang ingin terlibat Pemilu serentak tanggal 24 Februari 2024. Perekrutan ini sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga Pertahan Sipil (Hansip) Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPUD Kaur Muklis Aryanto melalui anggota Tony Kusmoyo mengatakan, ada 434 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 195 desa/kelurahan se-Kabupaten Kaur. Secara total dibutuhkan 3.038 orang anggota KPPS. Sedang petugas Hansip yang dibutuhkan berjumlah 868 orang.
"Untuk satu TPS Dibutuhkan 7 orang anggota KPPS dan 2 orang Hansip. Karenanya dengan 434 TPS di Kaur jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan 3.038 orang. Untuk Hansip berjumlah 868," ujar Toni Kuswoyo dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Kaur Tengah di aula pertemuan Kantor Camat (Kancam) Kaur Tengah di Kelurahan Tanjung Iman kecamatan setempat, Sabtu (9/12).
Ia menjelaskan, jadwal pembentukan KPPS dan Hansip TPS dan masa kerjanya, serta gaji yang diberikan selama bertugas.
Pendaftaran dibuka tanggal 11-20 Desember 2023. Tanggal 11-22 Desember 2023 dilakukan penelitian berkas administrasi pendaftaran calon KPPS dan Linmas. Selanjutnya di tanggal 23-25 Desember pengumuman seleksi administrasi.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan tanggal 29-30 Desember 2023. Mereka yang ditetapkan sebagai anggota KPPS dan Hansip TPS akan dilantik tanggal 25 Januari 2024. Mereka bertugas 25 Januari - 25 Februari 2024.
Sedang gaji selama satu bulan bertugas. Ketua KPPS akan mendapatkan honor Rp 1.2 juta, naik dibandingkan honor Pemilu 2019 yang hanya Rp 550 ribu. Anggota KPPS diberi honor Rp 1.1 juta, naik dari Pemilu sebelumnya yang hanya Rp 500 ribu.
Sedangkan honor untuk Hansip TPS adalah Rp 700 ribu, naik di angka Rp 200 ribu dari honor saat penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Mereka akan bertugas selama satu bulan. Untuk besaran gaji, baik KPPS juga Hansip TPS ditentukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024," ujar Tony Kusmoyo.
Sementara itu, Ketua PPK Kaur Tengah Yusman Fauzan mengungkapkan, adanya perekrutan KPPS dan Hansip TPS. Menjadi peluang bagi warga 9 desa/keluruhan di kecamatan setempat.
Yang ingin terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Karenanya, diharap segera melakukan pendaftaran sebelum berakhir.
Dia juga mengatakan, dengan jumlah 17 TPS. Dibutuhkan 119 orang petugas KPPS dan Hansip TPS di Kecamatan Kaur Tengah. Sedang untuk Hansip TPS berjumlah 34 orang.
"Untuk yang ingin mendaftar. Terkait apa saja persyaratan yang dibutuhkan bisa melakukan koordinasi dengan PPS desanya. Yang pasti, baik KPPS dan Hansip TPS haruslah warga desa setempat," tandasnya. (yie)