Saat Paripurna, DPRD Kaur Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Dilanjutkan
SAMPAIKAN: Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kaur tentang Raperda Pertanggung jawaban APBD 2023 saat rapat Paripurna DPRD Kaur, Senin 29 Juli 2024. Sumber foto: UJANG/RKa --
Seperti DAU ditentukan, DAK non fisik, DAK fisik, sehingga untuk penggunaan atau realisasi belanjanya harus sesuai dengan peruntukkannya.
BACA JUGA:Hiburan Malam Makin Eksis di Bengkulu Selatan, 37 Pemandu Lagu dan 2 Pasangan Bukan Muhrim Terjaring
Dalam pengelolaan kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan terus berupaya untuk dapat mengelola keuangan secara efisien dan sebaik mungkin.
Sementara menanggapi pandangan umum dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pemda Kaur melalui BPKAD setuju bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan berdasar pada prinsip otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab.
PAD dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam arti semakin besar suatu daerah memperoleh dan menghimpun PAD, maka akan semakin besar pula tersedia keuangan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah.
PAD merupakan salah satu indikator yang menentukan kemandirian suatu daerah.
Setelah Bupati Kaur menyampaikan jawaban atas padangan fraksi, seluruh anggota DPRD Kaur sepakat Raperda APBD Kabupaten Kaur tahun 2023 dilanjutkan pembahasannya.