Polsek dan KUA Setuju Pemberlakuan Pembatasan Hiburan Pernikahan

Kapolsek Muara Nasal Iptu Susanto dan KUA Nasal setuju pembatasan waktu hiburan malam--

NASAL - Dalam pertemuan beberapa waktu lalu Polres Kaur bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kaur dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaur.

Telah membahas perihal penyelenggaraan larangan pesta pernikahan hingga larut malam.

Ini bertujuan untuk menjaga, keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Kaur.

Dalam pertemuan ini juga, Polres Kaur berjanji akan mendorong Pemda Kaur. Agar kembali memberlakukan larangan pesta malam hingga larut.

Menanggapi hal ini, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Polsek Muara Nasal Iptu Susanto  setuju dengan kembali diberlakukannya larangan pesta hiburan hingga larut malam.

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Operasi Patuh Nala, 184 Kendaraan Ditilang

BACA JUGA:Pembangunan Alun-Alun Kota Bintuhan Tahap Dua Dilaksanakan, Ini Progresnya

Pembatasan pesta hiburan merupakan langkah yang tepat.

Untuk minimalisir tindak kriminalisasi dan kekerasan, serta menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Kaur.

Selain itu, larangan pesta pernikahan juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat saat tengah malam.

"Sebagai sektor unit pelayanan dan keamanan masyarakat. Tentu kami setuju dengan adanya usulan pemberlakuan larangan pesta hingga larut malam ini. Banyak manfaat yang biasa dipetik kalau kebijakan ini kembali diberlakukan," sebutnya.

BACA JUGA:Lomba Desa Wisata 2024 Bengkulu Selesai! Inilah 5 Desa Terbaik

Terpisah, Kakan Kemenag Kaur Drs. H. Muhammad Soleh, M.Pd, melalui Kepala KUA Nasal Saugus Mariade Fusda, S.Th.I mengatakan, secara agama pesta pernikahan itu bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Sifatnya hanya rasa syukur sekaligus merayakan momen pernikahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan