Ting...TPP PNS Kaur Masuk Rekening, Berikut Daftar Besaran TPP Sesuai Golongan
Editor: Daspan Haryadi
|
Rabu , 24 Jul 2024 - 19:57
Kabid Perbendaharaan BPKAD Kaur, Leo Tornado, SE menjelaskan tentang pembayaran TPP PNS. Foto : koranradarkaur.id--
1. Staf Rp 1, 1 juta (golongan 1-7)
2. Kasi Rp 2 juta (golongan 8)
3. Kabid Rp 4 juta (golongan 9-10)
4. Sekretaris Dinas/Camat/Kabag Rp 6 juta (golongan 11)
5. Kepala Dinas Rp 12 juta (golongan 12)
6. Asisten Rp 12 juta (golongan 13)
7. Staf Ahli Rp 12 Juta (golongan 14)
8 Sekda Rp 20 juta (golongan 15)