Ditahan Jaksa dan Tangan Diborgol, Mantan Ketua Baznas Tersangka Korupsi Dana Umat Tersenyum

DIATAHAN : Tersangka korupsi dana umat Mantan Ketua Baznas BS saat ditahan Jaksa, Selasa 23 Juli 2024. Sumber foto: ROHIDI/RKa --

BENGKULU SELATAN (BS) - Akhirnya tersangka korupsi dana umat Jilid II yakni, mantan Ketua Baznas BS Mudin Ahmad Gumay alias MAG (72) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS resmi ditahan Jaksa.

Menariknya lagi, dari pantauan langsung wartawan Radar Kaur (RKa) di Kejari BS, Selasa 23 Juli 2024, meskipun akan ditahan Jaksa dan tangan diborgol, serta mengenakan rompi orange sebagai tanda tersangka korupsi.

Namun, nampak dari raut wajah MAG yang sudah mulai keriput karena faktor umur lanjut usia (Lansia) dan telah kakek-kakek.

Tetapi, saat dicecar beberapa pertanyaan awak media ia masih sempat-sempa ternyenyum lebar.

BACA JUGA:7 Bulan 2024 Ada Ratusan Perkara Hukum di Bengkulu Selatan, Ini Jenisnya dan Rp 4 M Uang Negara Diselamatkan

Padahal, jelas-jelas dengan kasus ini, MAG terancam cukup lama mendekam di sel tahanan.

Sehingga, bukan tidak mungkin MAG akan menghabiskan sisa hidupnya dipenjara.

Seperti diketahui, MAG yang merupakan Ketua Baznas ditetapkan sebagai tersangka kedua terhadap kasus korupsi anggaran dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang diketahui Baznas BS tahun 2019-2020 silam.

Penetapan MAG sebagai tersangka ini berdasarkan keterangan pelaku lainnya yakni, Siti Farida yang kini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman dibalik jeruji besi penjara.

BACA JUGA:Penyisihan Grup A Piala AFF, Indonesia Vs Tumor Leste Ini Prediksinya

Dari keterangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu akhirnya memutuskan dan akhirnya MAG juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam korupsi dana umat ini.

MAG diumumkan sebagai tersangka korupsi dana ZIS yang dikelola Baznas BS tahun 2019-2020 lalu terhitung sejak, Rabu 6 Desember 2023 lalu.

Namun, sejak menyandang status tersangka, MAG tidak ditahan oleh Jaksa karena tersangka meminta penangguhan penahanan dengan alasan menderita sakit.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH menyebutkan, jika memang penahanan tersangka Jilid II perkara korupsi Baznas ini memang sempat tertunda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan