Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Haji Bengkulu, Mulai Sidang
TERDAKWA: Dua terdakwa inisial SU dan PS kasus dugaan korupsi pembangunan gedung asrama haji di sidang. --
RADAR KAUR - Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 senilai Rp 38 M bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (07/12/2023). Agenda sidang adalah pembacaan materi dakwaan oleh JPU Kejati Bengkulu.
Dalam sidang perdana ini, dikutip bengkuluekspress.disway.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Lie Putra Setiawan, SH MH. Membacakan dakwaan yang disangkakan pada kedua terdakwa inisal (SU) dan (PS).
Dua terdakwa dalam perkara ini, (SU) dan (PS), didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya dalam pembangunan gedung asrama haji sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 38 M.
"Kami ancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu ancamannya 20 tahun kurungan penjara," ujar JPU, Lie Putra Setiawan.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatan para terdakwa ini, negara mengalami kerugian hinggar Rp 38 M. Namun kerugian negara tersebut sebagian telah dikembalikan saat penyidikan berlangsung yang jumlahnya Rp 798 juta. (*/tik)