Perawatan Gigi Bisa Menggunakan BPJS, Asalkan Bukan untuk Estetika
Ilustrasi perawatan mulut dan gigi menggunakan layanan BPJS Kesehatan-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Menjaga kebersihan mulut dan gigi. Merupakan kegiatan rutin, yang hampir dilakukan oleh seluruh orang dimuka bumi. Tapi melakukan perawatan (scaling) melalui layanan medis tak banyak dilakukan oleh orang.
Karena biayanya yang sangat mahal, dan bikin kantong bocor. Namun tahukan anda, rupanya perawatan mulut dan gigi melalui layanan medis telah ditanggung pemerintah.
Lantas bagaimana caranya?
Bagi kalian yang ingin melakukan perawatan gigi maupun mulut. Cukup membawa BPJS kesehatan ke fasilitas kesehatan (Faskes) tersebut.
Disana anda akan ditanyakan maksud dan tujuan untuk melakukan scaling. Perlu dipahami scaling dapat digunakan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
Apabila ada indikasi medis, jika hanya sekedar estetika atau hanya ingin terlihat cantik dan rapi. Maka layanan scaling tidak dapat dilakukan secara gratis.
BACA JUGA:Indah dan Bersejarah, Pantai Muara Kedurang Dibiarkan Terbengkalai
BACA JUGA:Terkumpul 13 Kantong, Kajari Kaur Ikut Donorkan Darah
Berikut ini 3 syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) seperti klinik dan Puskesmas. Kemudian melengkapi administrasi dengan mengisi biodata yang telah disiapkan, kemudian menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Setelah proses administrasi sudah selesai, dokter akan melakukan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi medis pada bagian mulut, atau gigi.
Misalnya dokter menganjurkan anda untuk melakukan scaling kerang gigi, atau layanan yang berhubungan dengan keselamatan anda. Maka bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
3. Selanjutnya, bila hasil pemeriksaan dokter ditemukan indikasi medis yang sangat parah dan memerlukan rujukan. Maka, anda harus meminta surat rujukan dari Faskes tersebut, untuk di rujuk agar BPJS Kesehatan dapat digunakan saat melayani layanan kesehatan.
Belum lama ini melalui laman X atau Twitter BPJS Kesehatan menginformasikan kepada seluruh pelanggan. Bahwa BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk layanan kesehatan apa saja, dan dimana saja.