BREAKING NEWS! Direktur RSUD HD Manna Ditetapkan Tersangka Korupsi Mamin Pasien, Bersama 2 Orang Lainnya
Direktur RSUD HD Manna resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Selatan. Foto koranradarkaur.id--
BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kejari BS resmi menetapkan 3 orang tersangka (Tsk) dugaan korupsi anggaran makan minum (Mamin) pasien RSUD HD Manna.
Dari informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa) di lapangan, Kamis 18 Juli 2024, 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial, DU yang menjabat sebagai Direktur RSUD HD Manna.
Kemudian, berinisial YN yang juga merupakan PNS yang ada di RSUD HD Manna. Dalam kasus ini, YN berperan sebagai rekanan dan yang mengatur anggaran mamin pasien.
Terakhir, berinisial VF yang merupakan seorang swasta yang berperan sebagai pihak rekanan dalam kegiatan Mamin yang ada di RSUD HD Manna yang diduga di korupsikan.
BACA JUGA:5 Desa di Kaur Jadi Pilot Project Program Pesiar BPJS Kesehatan, Ini Nama-Nama Desanya
BACA JUGA:Aturan Aneh Masih Berlaku, Supir TBS Kembali Demo PT APLS, Apa Hasil Mediasi?
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH membenarkan, jika memang pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan korupsi anggaran Mamin RSUD HD Manna.
Dafit menyebutkan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya telah melakukan penyidikan perkara ini sejak beberapa waktu lalu.
Yang mana, dalam proses penyidikan, tim menemukan alat bukti yang kuat serta juga didukung dengan adanya keterangan para saksi.
"Iya benar, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara makan minum RSUD HD Manna," kata Dafit.
BACA JUGA:INFO PENTING! Ini Bocoran Harga Tiket Pesawat Bengkulu – Batam PP
Kasi menjelaskan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya masih belum dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejari BS.
Ketiga tersangka sampai saat ini masih berstatus ditangguhkan sembari menunggu pemberkasan perkara tersebut selesai alias P21.
"Kalau saat uni tersangka belum ditahan. Nanti, kalau sudah P21 pasti (tersangka ditahan, red)," jelas Kasi Pidsus.
Bukan hanya itu, mengenai kerugian negara dalam pekara tersebut, Dafit juga masih belum bisa memastikan. Hal itu lantaran masih proses penghitungan.
BACA JUGA:Setelah Menunggu 21 Tahun, Sertipikat Lahan Ganti Rugi dari Pemda Kaur Dibagikan
Proses audit penghitungan kerugian negara hingga saat ini masih terus berlangsung dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
"(Soal kerugian negara, red) masih proses penghitungan oleh BPKP Bengkulu," demikian Dafit.
Sekedar mengingatkan, sejak beberapa waktu lalu Kejari BS melakukan penyidik dugaan korupsi anggaran Mamin pasien di RSUD HD Manna.
Yang mana, anggaran Mamin pasien yang diusut oleh Kejari BS ini untuk tahun anggaran 2022 lalu dengan total anggaran sebesar Rp 1,2 Miliar (M).
BACA JUGA:Jalan Sinar Banten Amblas, Pengendara Mesti Hati-Hati, Pemdes Tidak Dipasang Rambu
Berdasarkan temuan yang dilakukan oleh pihak Jaksa, dalam realisasinya anggaran tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Sehingga, dalam pekara ini menimbulkan kerugian negara yang cukup fantastis.