Tarif Parkir Festival Tabut Lebihi Ketentuan, Pj Walikota Bengkulu: 'Itu Pungli, Laporkan!'

Warga diminta melapor jika terjadi pungli pada tarif parkir di arena Festival Tabut Bengkulu 2024, Minggu 7 Juli 2024. Sumber foto: HERY/RKa--

BENGKULU-Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan tarif resmi parkir di lokasi arena Festival Tabut Bengkulu tahun 2024.

Jika pengunjung mendapati adanya tarif parkir Festival Tabut melebihi ketentuan. Diimbau membuat laporan sebab merupakan tindak pungutan liar (Pungli). 

Pejabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi menegaskan, untuk tarif parkir Festival Tabut Bengkulu yang sebelumnya telah diputuskan melalui rapat.

Ditetapkan jika tarif parkir untuk kendaraan roda dua (R2) atau sepeda motor, Rp 2 ribu/unit. Sedangkan untuk kendaraan roda empat (R4) atau mobil adalah Rp 3 ribu/unit.

"Motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu. Kalau ada yang pungut tarif parkir di arena Festival Tabut melebihi nominal ini. Segera laporkan karena itu merupakan tindak Pungli," tegas Arif Gunadi pada awak media, Senin 8 Juli 2024.

Dia juga menegaskan, juru parkir resmi yang di bawah arahan Badan Pendapatan  Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu termsuk yang berada di arena Festival Tabut Bengkulu 2024. Kesemuanya dilengkapi beberapa atribut seperti rompi, tanda pengenal dan topi.

BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Bengkulu 2024 Ada 500 Formasi, simak Kata Kepala BKD

BACA JUGA:Lokasi Mudah Dijangkau, Berikut 5 Wisata Terbaik dan Terhits di Krui Lampung 2024

"Juru parkir kami wajibkan melengkapi diri dengan atribut saat bertugas. Kalau ada juru parkir yang tidak melengkapi diri dengan atribut ditambah lagi memungut parkir dengan tarif di atas ketentuan. Besar kemungkinan adalah juru parkir liar yang melakukan pungli. Segera lapor," tambah Pj Walikota Bengkulu. 

Imbuhnya, meskipun selama pelaksanaan rangkaian kegiatan Festival Tabut 2024 diprediksi ramai pengunjung. Ditegasnya jika tarif parkir tetap normal dan tidak ada kenaikan apapun.

"TIdak ada perubahan tarif apapun. Tarifnya tetap sama dengan suasana normal," tambahnya. 

Untuk diketahui,  biaya retribusi parkir di Kota Bengkulu yaitu Rp 2 ribu yang sebelumnya Rp1.000 untuk sepeda motor. Sedangkan untuk tarif parkir mobil adalah Rp 2 ribu menjadi 3 ribu. 

Kenaikan retribusi parkir tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Yang kemudian jadi turunan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan