Aturan Baru Kebijakan PPDB, SD dan SMP, Berikut Syarat Lengkapnya

Ilustrasi kebijakan PPDB, SD dan SMP--

KORANRADARKAUR.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A mengeluarkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 SD dan  SMP di seluruh sekolah Indonesia.

Kebijakan PPDB 2024 SD dan SMP ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Berikut ini kebijakan baru yang wajib anda ketahui:

* Berusia 7 tahun

Syarat pertama yang harus diperhatikan bagi para calon siswa baru kelas 1 SD berusia 7 tahun.

Calon siswa yang usianya sudah 7 tahun menjadi skala prioritas PPDB SD. Sedangkan calon siswa baru usia 5-6 tahun 1 Juli 2024 tahun berjalan.

BACA JUGA:Penggunaan iPhone Lebih Mudah Dapat Pacar, Simak Berikut Penjelasannya

Tetap akan diterima jika kuota masih tersisa. Sebaliknya jika kuota PPDB sudah penuh maka siswa usia 5-6 tahun tidak diterima.

Berbeda dengan syarat penerimaan calon siswa baru jenjang SMP.

1. Telah menyelesaikan kelas 6 SD

Berdasarkan peraturan tersebut. Calon siswa harus terbukti telah menyelesaikan kelas 6 SD. Dengan melampir ijazah atau dokumen kelulusan lainnya. Saat melakukan pendaftaran ke jenjang SMP.

2. Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2024

BACA JUGA:Pusing Atasi Prilaku Anak? Terapkan Tips Ini Untuk Mengatasi Anak Tantrum

Calon siswa harus terbukti tidak berusia lebih dari 15 tahun. Saat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Dengan melampirkan bukti akte kelahiran atau dokumen surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan sudah dilegalisir Kades. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan