Sambut Idul Adha, Camat Bersama Tripika dan Apdesi Datangi Warem, Ternyata Tak Kantongi Izin

DATANGI : Camat beserta anggota Polsek dan Koramil dan Kades mendatangi tempat Warem di wilayah Tanjung Kemuning, Jumat 14 Juni 2024.-IST/RKa Bahman Hadi-

TANJUNG KEMUNING – Warung remang (Warem) di wilayah Tanjung Kemuning didatangi Camat. Dirinya melarang tegas agar jangan ada Warem, karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kedatangan Camat dan Sekcam didampingi Kapolsek Tanjung Kemuning beserta anggotanya, anggota Koramil 408-02 Kaur Utara dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beserta perangkatnya, Jumat 14 Juni 2024.

Penertiban Warem yang diduga beroperasi malam hari sekaligus menyambut Hari Raya Idul Adha.

Camat Tanjung Kemuning Dyki Marianto, S.Si, M.AP mengatakan, Warem diduga beroperasi pada malam hari yang didatangi di Desa Padang Leban, Padang Tinggi dan Desa Padang Kedondong serta Desa Sulauwangi.

“Kami mendatangi dan memberikan peringatan keras agar Warem yang diduga operasi segera ditutup. Jangan sampai beroperasi kembali,” tegasnya.

BACA JUGA:Seluruh Juru Parkir di Bengkulu Selatan Dikumpulkan, Buntut Seringnya Masyarakat Keluhkan Tarif Parkir

BACA JUGA:Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Gusnan: Kinerja Tidak Baik, Akan Diberhentikan

Diakui, dari kabar yang diterima ada dugaan bahwa ada Warem yang kerap mendatangkan wanita penghibur untuk laki-laki hidung belang. Aktivitas ini tentu akan membuat tidak nyamannya lingkungan.

“Tidak ada lagi yang buka Warem karena tidak ada izin dari Pemda Kaur,” ucapnya.

Semua pemilik Warem tidak ada alasan untuk membuka Warem, apa lagi menghadirkan wanita malam yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat. Akibatnya bisa menjeremuskan anak-anak muda di wilayah Tanjung Kemuning khususnya.

“Bila dibiarkan Warem yang diduga beroperasi malam hari, maka akan dapat merusak generasi muda, itu yang tidak kita inginkan,” sebutnya.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan, Gundul Akui Banyak yang Melamar untuk Jadi Wakil, Salah Seorang Anggota DPRD Ogan Il 

Terpisah, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK,M.Si melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Guslin Saswondo menuturkan, penertiban pada pemilik Warem yang diduga beroperasi malam hari, diminta jangan lagi beroperasi.

“Jangan sampai Warem beroperasi, karena dapat mengganggu Kamtibmas. Sehingga membuat lingkungan kurang kondusif,” tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan