Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Gusnan: Kinerja Tidak Baik, Akan Diberhentikan

Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM saat memberikan SK perpanjangan kepada PPPK Nakes di Kabupaten BS, Kamis 13 Juni 2024.Foto: ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah diangkat sejak tahun 2022 lalu, akhirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten BS terima perpanjangan Surat Keputusan (SK) tugas.

Penyerahan SK perpanjang kontrak tersebut,  dipimpin langsung Bupati BS Gusnan, SE, MM di Aula Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) BS, Kamis 13 Juni 2024.

Dalam acara penyerahan SK perpanjangan PPPK, turut dihadiri oleh Kadis Kesehatan BS, Didi Ruslan, S.KM, M.Si dan Kepala BKPSDM BS H. Abdul Karim, S.Sos beserta jajaran.

BACA JUGA:Jangan Bingung! Intip 5 Tips Beli Motor Baru di Pameran, Dijamin Anda Tidak Menyesal

BACA JUGA:Motor Canggih Gaya Klasik, Yamaha Fascino S Resmi Meluncur

Perlu diketahui, PPPK Nakes yang diberikan SK perpanjang ini berjumlah lebih kurang 35 orang. Terdiri mulai dari dokter, bidan dan perawat.

Puluhan Nakes tersebut ditugaskan untuk pelayanan kesehatan di RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD) Manna dan Puskesmas di yang ada di BS.

Dalam kesempatan tersebut,  Bupati BS mengingatkan, terkait dengan PPPK Nakes, Bupati lagi-lagi menyebut agar dapat bekerja dengan baik.

BACA JUGA:Jemaah Haji Wukuf di Arafah Sabtu 15 Juni 2024, Cek Perjalanan Haji di Sini!

BACA JUGA:Adu Spek Yamaha NMAX Turbo 2024 Vs Honda Vario 160, Mana yang Lebih Canggih?

Mengingatkan, menurut Bupati tidak menutup kemungkinan bila para tenaga kontrak tidak baik dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Maka, buka tidak mungkin mereka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, sanksi terberatnya kontrak kerjanya akan diberhentikan.

"Kami ingatkan kembali, semua harus bekerja dengan baik, karena pekerjaan sebagai PPPK kontrak ini telah dibayar atau di gaji oleh pemerintah. Sehingga, jika tidak baik, maka jangan salahkan kami bila kontraknya tidak lagi kami perpanjang," tegas Bupati.

Gusnan melanjutkan, para PPPK Nakes dalam menjalankan tugas dapat benar-benar dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan