Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Gusnan: Kinerja Tidak Baik, Akan Diberhentikan

Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM saat memberikan SK perpanjangan kepada PPPK Nakes di Kabupaten BS, Kamis 13 Juni 2024.Foto: ROHIDI/RKa--

Mengingatkan, menurut  Gusnan, tidak harus ditegur atasan dalam setiap menjalankan tugas. Sebab, itu sudah menjadi kewajiban mereka sebagai abdi negara.

Bahkan, Gusnan menyebutkan jika seharusnya tiada ada alasan bagi seorang aparatur Negara untuk tidak menjalankan tugas atau perintah sebagai abdi negara.

"Tugas kita sebagai tenaga kesehatan sudah jelas membantu dan melayani masyarakat dibidang kesehatan sesuai profesi masing-masing," imbuh Gusnan.

BACA JUGA:Penempatan di Seluruh Indonesia! PT Pos Indonesia Buka Loker, Cek di Sini untuk Posisi dan Kualifikasinya

BACA JUGA:Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Vina Cirebon, Ini Fakta Mengenai Kesaksian Liga Akbar Sosok Temanya Eky

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan seorang pegawai PPPK Nakes harus memiliki identitas. Sehingga, dengan demikian akan mudah dikenali.

"Ini penting, semua pegawai harus memiliki identitas pengenal. Sehingga masyarakat yang ingin berurusan akan gampang mengenali kita," pungkas Bupati.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan