DPRD Kaur Kompak, 2 Raperda Lanjut Pembahasan
Firjan Eka Budi, AP, SE mewakili empat fraksi DPRD menyampaikan tanggapan atas nota pengantar Raperda RPJPD dan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin 1 Juli 2024.Sumber Foto:UJANG/RKa--
BINTUHAN - Bila sebelumnya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sempat tertunda, Senin 1 Juli 2024, dua Raperda yang diajukan disepakati oleh DPRD Kaur untuk dilanjutkan pembahasannya.
Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian nota pengantar Bupati tentang dua Reperda dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH, MH didampingi Waka II Alpensyah dan dihadiri Bupati Kaur H Lismidianto, SH, Wabup Herlian Muchrim, ST, FKPD dan undangan.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Kaur mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan nasional, dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemda berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun. Selanjutnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu satu tahun.
Selain itu menurut amanat undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda setiap daerah harus membuat RPJPD.
BACA JUGA:Euro, Prancis Vs Belgia Siapa Akan Berjaya? Berikut Prediksinya
Mengingat RPJPD 2005-2025 yang akan berakhir pada tahun 2025 sehingga perlu disusun RPJPD. Dari RPJPD akan menjadi acuan visi-misi pembangunan siapapun Kepala Daerah nantinya.
Adapun tujuan penyusunan RPJPD untuk menciptakan koordinasi dan sinergi antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Kaur.
Untuk mewujudkan upaya pencapaian kesejahteraan bersama dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, dan sebagai dokumen awal dalam tahapan penyusunan RPJPD yang menyajikan informasi mengenai gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, menjelaskan dan menjabarkan visi dan misi daerah, dan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah.
Setelah paripurna nota pengantar RPJPD paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan fraksi.
Empat fraksi DPRD Kaur mulai dari Kaur Kondusif, Sease Sehijean, PDIP dan Golkar sepakat, Raperda RPJPD dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dilanjutkan pembahasnya.
Penyampaian tanggapan empat fraksi diwakili oleh Fraksi Sease Sehijean yang dibacakan Firjan Eka Budi, AP, SE.*