Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Regulasi Baru, Seluruh Pejabat KPA Pemda Kaur Ikuti Bimtek

Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP bersama undangan dan peserta Bimtek KPA, Rabu 11 Februari 2026. -Sumber foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Untuk mempercepat pembangunan serta menambah pengetahuan dan wawasan dalam pengelolaan anggaran, Rabu 11 Februari 2026, Pemda Kaur melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Kegiatan bertempat di Aula Lantai II Pemda Kaur dibuka Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP diikuti seluruh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemda.

“Untuk menambah wawasan tentang pengadaan barang dan jasa. Juga untuk memberikan pemahaman tentang aturan yang harus diikuti dalam penggunaan anggaran. Sehingga pembangunan dan kemajuan Kaur lebih baik lagi,” ungkap Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Bimtek PAKSI hadirkan KPK

BACA JUGA:Tekan Gaya Hidup Hedon Pejabat dan Istri, KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

Dikatakannya, KPA adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengelola anggaran, termasuk menandatangani kontrak, melakukan verifikasi dan bertanggung jawab atas operasional keuangan di suatu Satuan Kerja (Satker).

Dengan begitu, tentu harus memahami apa saja yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

Pada dasarnya kegiatan ini semata-mata untuk memberikan pemahaman yang lebih baik, sehingga pengelolaan keuangan di Kaur benar-benar sesuai aturan dan tidak menyalahi aturan dan pada akhirnya tidak ada yang bertentangan dengan aturan.

BACA JUGA:Sukseskan GNSTA, Perpusip Kaur Gelar Bimtek Srikandi

BACA JUGA:Upgrade Wawasan, 50 Guru SD di Kaur Ikuti Bimtek Membaca Nyaring

Terpisah Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kaur, Lindartawan, ST mengatakan, kegiatan yang ada sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025 tentang barang dan jasa.

Adapun poin penting Perpres ini adanya pembaruan regulasi, mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres sebelumnya atau Perpres nomor 16 Tahun 2018. 

untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan tata kelola. Mendorong penggunaan produk dalam negeri, produk ramah lingkungan, serta hasil Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi dengan alokasi anggaran khusus.

Modernisasi pengadaan memperjelas penggunaan E-marketplace dan E-purchasing. Perubahan definisi dan prosedur, memperbarui definisi kunci, redefinisi personel lainnya, serta mengatur skema kontrak baru seperti berbasis kinerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan