Konflik Antarwarga Tak Harus Diproses Hukum, Ini Solusinya
IST/RKa PROBLEM SOLVING : Bhabinkamtibmas dan Babinsa menjadi penengah penyelesaian permasalahan antarwarga desa yang disebabkan hewan ternak di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah, beberapa waktu lalu. --
KAUR TENGAH - Perbedaan sikap dan karakter dalam kehidupan bermasyarakat tak jarang memicu terjadinya perbedaan pendapat dan kesalahpahaman. Terkadang ini merucing menjadi konflik sosial yang berujung terjadinya Tindak Pidana Ringan (Tipiring), seperti pengancaman.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH disampaikan Bhabinkamtibmas Bripka Wawan Sugianto mengatakan, konflik sosial antarwarga yang berujung terjadinya Tipiring.
Tidaklah selalu harus diselesaikan lewat jalur hukum. Penyelesaian dapat dilakukan lewat jalur mediasi, mengedepankan azas kekeluargaan.
"Misalnya terjadi kesalahpahaman dan ada pihak yang melakukan pengancaman. Kemudian yang diancam itu membuat laporan pada kami kepolisian. Seharusnya tidak sampai harus seperti itu. Memang betul pengancaman itu termasuk tindak pidana. Tapi personal seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ujar Wawan, Jumat (10/11).
Diceritakannya, dalam beberapa kali kesempatan, Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Tengah menjadi penenga saat penyelesaian Tipiring warga binaan. Dalam penyelesaian, dilakukan mediasi kedua belah pihak dengan cara problem solving.
Yakni strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri. Untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan.
"Melalui mediasi keduanya sepakat untuk berdamai. Dan suasana kembali kondusif. Sebab itu, hemat kami pada warga binaan. Ketika terjadi tindak pidana ringan. Usahakan diselesaikan dulu secara kekeluargaan," pungkasnya. (yie)