2 Terpidana dan 1 Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Terpidana dan mantan terpidana kasus Vina dan Eky ajukan PK. -Sumber foto: metro.tempo.co-

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Eki Purwaningsih di Pengadilan Negeri Cirebon pada 22 September 2016 lewat putusan nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN. 

Namun, Saka Tatal, yang saat itu baru berusia 15 tahun, hanya menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan setelah mendapat remisi dan keluar dari LPKA pada April 2020. 

Meskipun sudah empat tahun sejak Saka keluar dari penjara, Mukti mengatakan kliennya itu ingin memperbaiki nama baiknya. Karena itu, Sebab, mukti mengklaim Saka Tatal sebagai korban salah tangkap oleh polisi.

BACA JUGA:Berkas P21! Oknum Guru Olahraga SMAN Garap Siswinya Segera Diadili, Bakal Menua di Penjara

Sementara, Sudirman didampingi oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin langsung oleh Otto Hasibuan.

Selain itu, Shindy Sembiring, seorang kuasa hukum, membantu Rivaldi salah satu terpidana yang menjalani hukuman seumur hidup. Ketiga kuasa hukum tersebut berharap proses PK dapat dilakukan secepatnya.

Diketahui bahwa ketiga kuasa hukum tersebut telah menyediakan sejumlah bukti untuk mendukung klien mereka.

Bahkan Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa mereka akan melaporkan para saksi yang memberikan keterangan palsu karena keterangan palsu dapat membahayakan hukuman terpidana yang diduga tidak bersalah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan