2 Terpidana dan 1 Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
Terpidana dan mantan terpidana kasus Vina dan Eky ajukan PK. -Sumber foto: metro.tempo.co-
KORANRADARKAUR.ID – Kasus pembunuhan Vina dan Eky sampai saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Ada banyak saksi yang turut meberikan kesaksian terhadap kasus ini.
Baru-baru ini terdapat informasi bahwasannya 3 dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengajuan Peninjauan Kembali (PK).
PK dilakukan sebagai bentuk atau tindakan pembelaan yang diperkuat oleh barang
Saka Tatal merupakan salah satu mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Namun, namanya kembali muncul setelah penyidikan kasus pembunuhan dilakukan oleh kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar).
Diketahui bahwa tiga terdakwa dalam kasus Vina Cirebon saat ini mengajukan PK. Terdakwa tersebut adalah Saka Tatal, Sudirman dan Rivaldi.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi, Perpusip Kaur Gelar Lomba Bercerita
BACA JUGA:RPJPD Kaur Ditunda, Anggota DPRD Tidak Memenuhi Kuorum
Dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA), ketiga terpidana tersebut didampingi oleh kuasa hukum.
Dikutip dari www.ayobogor.com, Saka Tatal didampingi oleh pengacara Farhat Abbas dan juga Krisna Murti.
Selain itu, keyakinan Farhat dalam mengajukan PK tersebut lantaran adanya saksi mahkota dalam persidangan tahun 2016 lalu, yakni Aep dan Dede.
Salah satunya yaitu Aep yang kembali muncul di publik dan sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jawa Barat.
BACA JUGA:Beri Rasa Aman, Disnak Keswan Bengkulu Vaksinasi Puluhan Ribu Hewan Kurban
Sebelumnya, Saka Tatal divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara delapan tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).