Berkas P21! Oknum Guru Olahraga SMAN Garap Siswinya Segera Diadili, Bakal Menua di Penjara
DISERAHKAN : Tersangka menggauli anak bawah umur, Oknum Guru Olahraga SMAN BS berinisial JR alias Jo (36) saat diserahkan ke JPU, Senin 10 Juni 2024. ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Oknum Guru Olahraga di salah satu SMAN BS berinisial JR alias Jo (36) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang, segera diadili. Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal tersebut, setelah berkas perkaranya dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak bawah umur melakukan hubungan layaknya suami istri telah dinyatakan lengkap alias P21.
JR merupakan pelaku yang nekat meniduri Bunga (bukan nama sebenarnya, red) berusia 16 tahun. Dan masih duduk di bangku kelas XI SMAN, yang tidak lain merupakan salah satu siswinya sendiri.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH membenarkan, jika berkas tindak pidana meniduri anak bawah umur dengan tersangka JR telah P21.
Oleh karena itu, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ya, tadi (Senin, red) kita telah melakukan serah terima tersangka (JR, red) beserta barang bukti ke JPU Kejari Bengkulu Selatan," ungkap Kasat.
Selanjutnya, sambung kasat, tersangka akan menjadi tahanan pihak Kejari BS sembari menunggu jadwal sidangnya.
BACA JUGA:Beri Rasa Aman, Disnak Keswan Bengkulu Vaksinasi Puluhan Ribu Hewan Kurban
Bakal Menua di Penjara
Seperti diketahui, sebelumnya atas perbuatan yang telah dilakukannya, Oknum Guru berinisial JR (36) bakal terancam menua dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Wakapolres BS Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK beberapa waktu lalu membenarkan hal tersebut.
Rahmat menegaskan, karena perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sudah sangat diluar akal sehat manusia normal. Sehingga, tersangka terancam lama dipenjara.
"Iya benar, JR (Oknum Guru SMAN, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rahmat.
Wakapolres menerangkan, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 76 D Undang-Undang (UU) RI Nomor : 35 Tahun 2014.
Adapun, bunyi Pasal 76 D menegaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi, Perpusip Kaur Gelar Lomba Bercerita
Sedangkan, Bunyi Pasal 81 Ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milliar (M).
"Pelaku terancam penjara maksimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 Miliar," tegas Wakapolres.
Kronologis Kejadian
Sekedar mengingatkan, peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu 17 Maret 2024 malam sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku JR menghubungi melalui pesan Messenger Facebook ke korban.
Yang mana, dalam pesan tersebut, pelaku mengajak ketemuan didekat makam Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Kabupaten BS.
BACA JUGA:RPJPD Kaur Ditunda, Anggota DPRD Tidak Memenuhi Kuorum
Kemudian, pelaku yang sudah lebih duluan pergi, menunggu korban didekat makam yang disebutkan tersebut.
Selanjutnya, tidak lama kemudian korban sampai dengan mengendarai sepeda motor dan sempat melakukan percakapan sebentar.
Lalu, pelaku mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor korban menuju ke kebun jagung di belakang Desa Lawang Agung.
Setelah sampai di kebun jagung, kemudian pelaku mengajak korban untuk menuju ke sebuah dangau.
Pada saat di dangau itulah, kemudian pelaku secara leluasa melampiaskan nafsu birahinya untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri terhadap korban.