Resmi Tersangka, Oknum Penjaga Sekolah Tendang Murid SD Terancam Lama Dipenjara
Tersangka De (39) saat berhasil dibekuk pihak kepolisian Satreskrim Polres BS, Jumat 7 Juni 2024.Foto: ROHIDI/RKa--
"Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius," tegas Kasat.
Kronologis Kejadian
Sekedar mengingatkan, dari keterangan pihak keluarga dalam Laporan Polisi (LP), peristiwa itu terjadi pada, Selasa tanggal 30 April 2024 lalu, sekira pukul 10.45 WIB.
BACA JUGA:Supaya Tidak Nyesal Beli Motor Seken? 7 Tips Ini Wajib Dipahami
BACA JUGA:Disebut Sebagai Saksi Kunci, Liga Akbar Bongkar Fakta, Diduga Dapat Membebaskan Tersangka Pegi
Pada saat itu, korban bermain bola dengan temannyax Heru. Kemudian, pada saat itu bola mengenai kaca fentilasi perumahan sekolah yang ditunggu oleh pelaku dan istrinya hingga pecah.
Kemudian, korban dan temannya disuruh guru untuk menemui pelaku untjm minta maaf di perumahan tersebut.
Namun, setelah sampai di depan perumahan sekolah itu, pelaku langsung menerjang bagian bahu, badan bagian belakang, dan pinggang korban.
BACA JUGA:8 Tipe Motor Honda Terbaru 2024, Apa Saja? Ini Ulasan Detailnya
BACA JUGA:Honda WR-V 2024 Mantap dan Berkualitas, Cek Harganya
Sehingga, pada saat itu korban yang masih anak-anak tersebut langsung terjatuh ke tanah. Selanjutnya, korban berlari menuju kelas sambil menangis.
Akibat kejadian tersebut, korban harus di rujuk dan di rawat di ruangan Intensive Care Unit (ICU), Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang (RSMH) Palembang.
Hal tersebut lantaran korban mengalami kerusakan paru-paru. Sedihnya lagi, dari keterangan pihak keluarga, ada pengumpulan darah yang terdapat di paru-paru korban.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.*