Resmi Tersangka, Oknum Penjaga Sekolah Tendang Murid SD Terancam Lama Dipenjara

Tersangka De (39) saat berhasil dibekuk pihak kepolisian Satreskrim Polres BS, Jumat 7 Juni 2024.Foto: ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Seorang honorer yang berprofesi sebagai Oknum Penjaga Sekolah di SDN 31 BS berinisial, De (39) warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Minggu 9 Juni 2024.

De ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap anak bawah umur. Hal itu setelah dirinya nekat menendang murid kelas IV SDN 31 BS bernama, Farel (9) hingga korban mengalami cidera yang sangat serius.

Kapolres BS Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa) membenarkan, jika De telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak bawah umur.

BACA JUGA:Oknum Penjaga Sekolah Tendang Murid SD Resmi Dijebloskan ke Sel

BACA JUGA:Wacana Pertalite Dihapus Bagi 1.500 Cc, Mobil Irit Ini Bakal Jadi Incaran

Kasat menyebutkan, De ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menganiaya korban dengan cara, menerjang bagian bahu, badan bagian belakang, dan pinggang korban.

Sehingga, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kerusakan pada bagian paru-paru. Bahkan, korban harus mendapatkan perawatan intensif Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang (RSMH) Palembang.

"Iya, De (Oknum Penjaga Sekolah, red) telah kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak bawah umur (korban Farel, red)," ungkap Kasat.

BACA JUGA:Semakin Rumit dan Blunder! Inilah 3 Sosok Polisi yang Diduga Bertanggung Jawab Atas Kasus Pembunuhan Vina dan

BACA JUGA:CANGGIH! Kawasaki Ninja Matic Membuat Dua Produk Ini Minder

Susilo melanjutkan, atas perbuatan yang telah dilakukan olehnya, tersangka terancam dijerat Pasal 80 (1) jo, Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor : 35 Tahun 2014.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

"Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelas Susilo.

Apalagi, sambung Kasat, selain dalam hal tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak. Hukuman tersangka juga diberatkan karena korban mengalami luka berat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan