Dispendikbud Bengkulu Menyusun Juklak dan Juknis PPDB, Gunanya Atasi "Akal-akalan" Sistem Zonasi
Saidirman--
BENGKULU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Provinsi Bengkulu masih menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (TP) 2024/2025.
Meski begitu, dipastikan tak banyak perubahan dari Juklak dan Juknis tahun sebelumnya.
Sebab, dalam pelaksanaannya masih berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK.
Semuanya ini gunanya untuk atasi “akal – akalan sistem zonasi yang diberlakukan.
BACA JUGA:LUAR BIASA! Kepemimpinan Gusnan-Rifa'i, Bengkulu Selatan Hattrick Raih Opini WTP
Kepala Dispendikbud Bengkulu Saidirman, SE, M.Si melalui Kabid Pembinaan SMA Three Marnope, S.Pd, M.TPd mengatakan, meski tak banyak mengalami perubahan.
Ada beberapa Juklak dan Juknis PPDB SMA dan SMK di TP 2024/2025 direvisi.
Hal yang mengalami revisi seperti mempertegas aturan terkait identitas pelajar, domisili pelajar, serta daya tampung satuan pendidikan.
"Kurang lebih peraturannya sama. Tapi ada beberapa poin yang mengalami revisi. Seperti mempertegas identitas pelajar beserta domisili. Juga daya tampung di SMA dan SMK yang tentu berubah mengikuti pelajar kelas akhir yang bakal tamat tahun ini. Lalu yang terpenting menetapkan zonasi bagi SMA berstatus negeri," kata Three Marnope, Senin 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Lokasi Wisata Religi Lampung, Ada Masjid Berusia Hampir 185 Tahun, Ini Lokasinya
Lebih lanjut, revisi yang dilakukan untuk mempertegas identitas siswa.
Dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami tentang mekanisme yang diterapkan dalam PPDB.
Misalnya, terkait Kartu Keluarga (KK) asli yang harus dibuktikan dengan perpindahan orang tua.
Sehingga pelajar itu tak dapat lagi bisa dititip orang lain.