BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal, Ini Penjelasan Wamenaker

BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal.Sumber Foto: indonesiabaik.id--

KORANRADARKAUR.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor didampingi Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ady Hendratta melakukan edukasi dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Cisarua dan Pasar Cigombong Bogor, Jawa Barat.

 “Saya bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Direktur Utama (Dirut) Tohaga melakukan edukasi dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dalam siaran pers. 

Ia mengatakan, sosialisasi itu diberikan kepada pekerja bukan penerima upah, yakni pedagang pasar, pedagang asongan, hingga supir ojek online. 

“Sosialisasi ini harus dilakukan secara masif agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sesuai apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ucapnya. 

BACA JUGA:Terbaru dari BPJS Kesehatan, Jamin Pelayanan Gratis untuk Pasien Gagal Ginjal, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat!

Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, Pasar Cisarua dan Pasar Cigombong yang termasuk ke dalam pasar yang dikelola Pasar Tohaga, telah membantu hampir 1.000 pekerja melalui skema kolaborasi melalui kerja sama keagenan korporasi. 

“Alhamdulillah keluarga besar pasar yang berdagang disini sudah didaftar dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hampir 95 persen,” terangnya.

Dalam kunjungan tersebut, Afriansyah juga memastikan kepada seluruh pedagang yang telah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis terlindungi dari program yang diikuti sejak hari pertama mendaftar. 

Adapun pekerja informal atau bukan penerima upah dapat mengikuti tiga program, yaitu program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan