JANGAN SALAH! Kenali Jenis dan Peruntukan SIM di Indonesia, Ini Syarat dan Tarif Biaya Pembuatan

Masyarakat di Kabupaten BS yang ingin membuat SIM saat sedang menjalani uji praktek di Polres BS, baru-baru ini. Foto: ROHIDI/RKa--

Untuk pembiayaan pembuatan SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif ataupun Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Pembuatan SIM A Baru :  Rp 120.000

- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000

- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000

- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000

- Pembuatan D Baru : Rp 50.000

- Biaya Tes Psikologi (Khusus Pembuatan SIM Baru) :.Rp 37.500.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan