JANGAN SALAH! Kenali Jenis dan Peruntukan SIM di Indonesia, Ini Syarat dan Tarif Biaya Pembuatan

Masyarakat di Kabupaten BS yang ingin membuat SIM saat sedang menjalani uji praktek di Polres BS, baru-baru ini. Foto: ROHIDI/RKa--

1. SIM Perseorangan

SIM perseorangan ini diperuntukkan untuk pengendara bermotor untuk nama pribadi. Adapun SIM perorangan terbagi dalam beberapa jenis diantaranya :

- SIM A : Ini diberikan pengemudi mobil yang dikhususkan untuk memuat barang pribadi ataupun non komersial dengan berat total kendaraan yakni 3500 kg.

- SIM B1 : Pembuatan SIM ini dikhususkan untuk pengemudi mobil penumpang non komersial adapun berat total kendaraan tidak melebihi dari 3500 kg.

- SIM B2 : Diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan penarik ataupun gandengan nah komersial dengan kapasitas memiliki berat lebih dari 1000 kg.

- SIM C : Diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda dua dan dirancang dengan laju kecepatan melebihi 40 km per jam.

- SIM C1 : Ini diperlukan untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 sampai 500 cc.

- SIM D : Ini diperuntukkan bagi pengendara yang menyandang disabilitas ataupun berkebutuhan khusus.

2. SIM Umum

SIM Umum merupakan jenis SIM yang diperuntukkan untuk pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan jenis angkutan umum ataupun kendaraan komersial.

- SIM A Umum : Untuk digunakan bagi pengemudi mobil penumpang dan juga mobil yang mengangkut barang umum dan berat tidak lebih dari 3500 kg.

- SIM B1 Umum : Untuk digunakan kepada pengemudi mobil ber penumpang komersial contohnya seperti mini bos, bus pariwisata, dengan berat boleh melebihi 3500 kg. 

- SIM B2 Umum : Diperuntukkan oleh pengemudi kendaraan penarik dan untuk kebutuhan komersial contohnya seperti truk.

3. Syarat Pembuatan SIM Perseorangan

Syarat pembuatan SIM perseorangan terbagi menjadi dua bagian yaitu, batas usia minimal dan persyaratan administratif atau dokumen pendukung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan