Berikut 4 Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja, Telah Diresmikan Presiden Jokowi
4 Hak karyawan kontrak menurut uu cipta kerja. Sumber foto: gadjian.com--
KORANRADARKAUR.ID – Pegawai kontrak adalah karyawan yang bersedia menandatangani Perjanjian Waktu Kerja Tertentu selama jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Nasib pekerja kontrak atau dikenal sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021.
Pada UU tersebut mengatur tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Adapun yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yakni perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
BACA JUGA:SYM VF3i 185 Pro: Motor Bebek Sport Berkarakter dengan Performa Unggulan
BACA JUGA:Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK, Syaratnya Ini, Tanpa Tes?
Selain itu landasan Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Mengutip ayobandung.com, pada UU tersebut memuat tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalam BAB IV Klaster Ketenagakerjaan Pasal 56 menyatakan bahwa:
1. Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas jangka waktu, atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
BACA JUGA:Harga TBS di PT APLS Murah, Ditambah Aturan Aneh Perusahaan, Merugikan Supir!
BACA JUGA:Bukan Hanya Modern dan Unik, Mesin Suzuki Ignis Hasilkan Tenaga 89 Kuda
3. Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.