Berikut 4 Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja, Telah Diresmikan Presiden Jokowi
Editor: Daspan Haryadi
|
Sabtu , 18 May 2024 - 07:12
4 Hak karyawan kontrak menurut uu cipta kerja. Sumber foto: gadjian.com--
4. Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap
Sesuai Pasal 7 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemberian tunjangan tetap dan tidak tetap kepada karyawan kontrak merupakan ranah dari pengusaha.
Sebab dalam komponen upah mencakup upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, ataupun upah pokok dan tunjangan tidak tetap.(*)