Berikut 4 Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja, Telah Diresmikan Presiden Jokowi

4 Hak karyawan kontrak menurut uu cipta kerja. Sumber foto: gadjian.com--

Selain itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Cipta Kerja BAB IV Klaster Ketenagakerjaan juncto Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 mengatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat untuk maksimal lima tahun.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dipertegas dengan aturan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu serta perpanjangannya dilakukan maksimal lima tahun.

BACA JUGA:Info Loker Kedubes AS Gaji Fantastis, untuk Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1

BACA JUGA:Sabet 3 Medali Emas, Kaur Peringkat Berapa di Popda Bengkulu? Kabupaten Ini Juru Kunci

Berikut ini adalah 4 hak istimewa karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja yang telah diresmikan Jokowi

1. Upah Minimum

Dalam UU Cipta Kerja pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, hal ini berlaku untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak.

Peraturan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sehingga karyawan kontrak berhak mendapatkan gaji minimal upah minimum atau lebih.

2. Cuti Tahunan

Kemudian pengusaha juga wajib memberi cuti tahunan kepada karyawan kontrak minimal 12 hari kerja usai ia bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

BACA JUGA:Kasus HIV/Aids yang Terbanyak di Bengkulu, Rejang Lebong Mengkhawatirkan

BACA JUGA:INDEKS KETIMPANGAN GENDER 2023, KABUPATEN BENGKULU SELATAN GAGAL

Peraturan ini sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) huruf b dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan