Hewan Kurban Mesti Kantongi SKKH, Jaminan Terpenuhi Syarat Ibadah Kurban

M SYARKAWI--

Hewan Kurban Mesti Kantongi SKKH, Jaminan Terpenuhi Syarat Ibadah Kurban

BENGKULU - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Bengkulu akan menginstruksikan dinas penanganan hewan ternak di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Untuk melakukan pengecekan kesehatan pada hewan kurban.

Diharapkan hewan yang akan dijadikan hewan kurban mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

BACA JUGA:Tabrak Sapi Liar di Jalinbar,Korban Luka-Luka, Kapolsek Sampaikan Ini

BACA JUGA:DD Guru Agung 1 Bangun Sumur Bor, Kades : Sesuai Keinginan Masyarakat

Ini sebagai jaminan terpenuhi persyaratan ibadah kurban.

"Jelang Idul Adha 1445 Hijriah. Kami telah meminta dinas yang menangani di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu melakukan pengecekan kesehatan pada hewan kurban. Khususnya pada peternakan atau penjual hewan kurban. Tentu ini supaya memenuhi kriteria sebagai hewan kurban. Utamanya dalam kondisi sehat," ujar Kepala Disnak Keswan Bengkulu M Syarkawi, Kamis 16 Mei 2024.

Dia mengimbau, bagi masyarakat yang akan mengambil atau membeli hewan dari daerah tetangga tetangga.

Agar meminta SKKH yang ditandatangani oleh dokter hewan setempat.

BACA JUGA:Gebrak Pasar Hatchback, All New Suzuki Swift 2024 Lima Varian, Cuma 120 Juta – 180 Juta

BACA JUGA:Deretan Mobil Terlaris 2024, Rush Geser Avanza!

Ini sebagai jaminan kesehatan hewan untuk ibadah kurban itu.

Tambahnya, pengawasan kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha 1445 Hijriah. Ini  dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan