4 Langkah dan Trik Meminjam Uang di Pinjol, Pastikan Terdaftar di OJK

Trik dan langkah meminjam uang Pinjol.-Sumber foto: sikapiuangmu.ojk.go.id-

OJK telah menetapkan bunga pinjaman untuk penyelenggara FinTech maksimal 0,8 persen/hari, biaya keterlambatan dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman.

Contohnya, bila pinjam Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.

Selain itu, cek kembali biaya tambahan yang dikenakan.

Aplikasi pinjaman online yang aman pastinya memaparkan seluruh besaran bunga dan biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya denda, dan biaya lainnya secara transparan, sebelum calon nasabah menyetujui pinjaman. 

BACA JUGA:Honda Freed Generasi Terbaru Meluncur Bulan Juni, Hadir dengan 2 Varian

BACA JUGA:7 Jurusan Kuliah dengan Peluang Karir yang Menjanjikan, Adakah Jurusan Anda?

4. Membaca Detail Persyaratan

Setiap kali Anda akan melakukan hal dengan pihak luar, usahakan untuk membaca secara menyeluruh persyaratan atau informasi terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak

Bisa jadi jika ada masalah nantinya, ternyata bukan kesalahan dari perusahaan penyelenggara Pinjol.

Tapi justru merupakan kesalahan nasabah yang disebabkan oleh ketidakpahaman para nasabah tentang persyaratan pinjaman.

Jadi, sebelum mengambil pinjaman, silahkan baca secara teliti dan hati-hati persyaratan yang diberikan.

Jika ada syarat yang kurang dipahami, silahkan tanyakan langsung ke layanan Customer Service (CS) yang disediakan oleh penyelenggara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan